Sejarah Talmud dan Kaitannya dengan Zionisme
Seperti yang penulis sampaikan pada bab sebelumnya bahwa Yahudi tidak hanya memiliki kitab ajaran tertulis yang telah dimodifikasi ulang oleh Ezra dan Nehemia, tetapi mereka juga memiliki kita “Taurat Lisan” yaitu Talmud.
Talmud terdiri dari dua bagian utama yaitu Mishnah dan Gemara meski masih ada lagi lampiran-lampiran dan tafsiran-tafsiran lain di luar dua bagian utama tersebut. Mengapa terjadi demikian? Hal ini disebabkan ada beberapa rabi yang mengklaim apa yang ia sampaikan juga merupakan “Taurat Lisan” Nabi Musa. Tidaklah mengherankan sebab sejarah awal Talmud ini berasal dari inspirasi manusia yang mana manusia sejatinya memiliki motif masing-masing. Ezra dan Nehemia, dua rabi memodifikasi Taurat awal memiliki motifasi untuk menyatukan bangsa Yahudi yang telah terpencar-pencar dan memiliki kepercayaan ala Babilonia dan Persia. Tentu saja langkah kedua rabi tersebut yang memiliki “Taurat Lisan” ini diikuti oleh rabi lain dengan pengklaiman yang sama: mendapat inspirasi dari Tuhan untuk menyampaikan “Taurat Lisan”.
Dengan demikian, Talmud memiliki isi yang beragam dan satu sama lain isinya ada yang berbeda. Dalam sejarahnya pula, agama Yahudi memiliki dua aliran kitab Talmud: versi Babilonia dan versi Palestina. Dalam versi Babilonia, Mishnah dibagi menjadi Sura, Pumbaditha, dan Neherdea dan dalam versi Palestina Mishnah dibagi menjadi Tiberias, Jamina dan Lydia.
Mishnah adalah bagian pertama dan yang paling utama dari isi Talmud. Mishnah ditulis dalam bahasa Ibrani baru (new Hebrew) yang telah terpengaruh oleh bahasa Yunani, Latin dan Persia. Tiga bangsa dari tiga bahasa tadi ini memang pernah menjajah bangsa Yahudi cukup lama.
Mishnah terdiri dari enam bagian yaitu:
1. Zeraim. Bagian ini terdiri dari 11 risalah. Kesebelas risalah itu adalah:
a. Berakhoth, tentang pemberian berkah dan doa-doa juga membahas tentang aturan upacara keagamaan.
b. Peah, tentang masalah tanah perkebunan dan hasilnya.
c. Demai, tentang masalah subhat.
d. Kilaim, tentang masalah percampuran
e. Schebiith, tentang hukum berkaitan hari Sabtu.
f. Terumoth, tentang masalah persembahan, kurban, dan apa saja yang dapat diersembahkan kepada rabi.
g. Maaseroth, tentang pajak sepersepuluh persen dari harta yang dimiliki yang wajib diserahkan kepada anggota keluarga Lewi (:kabilah Ibrani).
h. Maaser Schemi, tentang pajak juga.
i. Chaalah, tentang keju dan bagian-bagiannya yang wajib diberikan kepada para rabi.
j. Orlah, tentang kaum yang tidak dikhitan (kaum paganis atau non-Yahudi)
k. Bikhurim, tentang buah tanaman pertama yang wajib diserahkan kepada para rabi.
Dari risalah Zeraim ini dapat Anda bayangkan bagaimana powerful-nya para rabi. Memang semenjak awal penyusunan Taurat, para rabi mengambil alih kekosongan figur yang dapat mempersatukan Yahudi setelah dihancur-leburkan oleh Nebukhanedzar. Tidak ada tokoh yang disegani dan dihormati inilah para rabi menyusun Taurat dan membuat “Taurat Lisan” atau Talmud sebagai kekuatan religius meski Talmud sejatinya bukan risalah Nabi Musa yang diturunkan oleh Allah kepada beliau. Talmud hanyalah akal-akalan rabi untuk menjadi pemimpin atau tokoh yang dihormati.
Selanjutnya bagian kedua dari Mishnah adalah:
2. Moed. Moed berisikan tentang puasa dan hari-hari besar. Bagian ini terdiri dari 12 risalah yaitu :
a. Scabbath, tentang berbagai perbuatan yang diharamkan pada hari Sabtu.
b. Erubhin, tentang segala perintah dan larangan tentang makanan pada malam Sabtu.
c. Pesachim, tentang hari raya Paskah Yahudi.
d. Schekalim, tentang besar, panjang dan sifat-sifat bendul.
e. Ioma, tentang berhubungan dengan “Hari Kaffarat” (Hari Penebusan Dosa) dan berbagai kewajiban yang harus dilakukan.
f. Sukkah, tentang kemah yang dipakai oleh kaum Yahudi sebagai Candi Berpindah (Tabernacle) setelah runtuhnya Haikal Sulaiman. Risalah ini juga membahas hukum-hukum yag berhubungan dengan upacara keagamaan di kemah atau candi.
g. Betsah, membahas perbuatan yang haram dan yang mubah yang dilakukan pada setiap hari-hari besar.
h. Rosh Haschanah, tentang tahun baru Ibrani atau upacara yang dilakukan pada tahun baru.
i. Taanith, tentang puasa dan segala permasalahanannya.
j. Megillah, tentang pembacaan buku Ester dan hal-hal yang berhubungan dengan upacara keagamaan pada hari raya Purim.
k. Moed Katon, tentang hari raya kedua (Minor Feast) dan membahas tentang segala aturan yang berhubungan dengan hari-hari pertama pada perayaan Paskah Yahudi dan perayaan Succoth.
l. Chagigah, tentang perbandingan antara tiga hari raya yaitu Paskah, Succoth, dan hari raya Kemah atau Candi.
3. Nashim. Bagian ini berisi berbagai undang-undang tentang wanita, seperti pernikahan, perceraian, kewajiban wanita, shalat wanita, dan segala masalah yang berhungan dengan mereka. Ini terdiri dari 7 risalah, yang salah satunya yang terkenal adalah Abhodah Zarah (penyembah berhala). Risalah ini menjadi landasan bagi orang-orang Yahudi dalam memperat hubungan mereka dengan agama-agama berhala. Agama berhala di sini maksudnya - menurut mereka - adalah semua agama selain Yahudi. Seperti yang telah mereka alami kalau mereka telah dijajah oleh berbagai bangsa yang beragama pagan dari Mesir, Assyria, Babilonia, Persia dan Yunani, maka kontak antara agama mereka dan agama pagan ini sangat kental. Belum lagi mereka percaya bahwa Nabi Sulaiman sendiri sebagai Nabi yang membolehkan untuk melakukan sihir dan kontak gaib. Hal ini dalam Al Qur’an dibantah oleh Allah dalam Al Baqarah ayat ke-102.
Ketujuh risalah dari Nashim adalah:
a. Jebbamoth, tentang saudara-saudara perempuan suami atau saudara-saudara perempuan istri.
b. Kethuboth, tentang akad nikah
c. Gittin, khusus membahas masalah perceraian.
d. Nedarim, khusus tentang masalah nadzar.
e. Nasir, khusus tentang apa-apa yang telah dinadzarkan.
f. Sotah, tentang perempuan yang dianggap pezina.
4. Nazikin. Bagian ini khusus berhubungan dengan masalah kejahatan atau krimininalitas, baik pidana maupun perdata. Bagian ini terdiri dari 10 risalah yaitu.
a. Baba Kama atau Pengantar Pertama. Tentang kejahatan dan kezaliman, serta cara-cara mengatasinya.
b. Baba Metsia atau Pengantar Pertengahan. Tentang aturan-aturan yang berhubungan dengan barang-barang temuan, amanat, jual-beli, penyewaan, peminjaman, dan jasa.
c. Baba Bathra atau Pengantar Penutup. Ini membahas tentang aturan-aturan yang berhubungan dengan harta perniagaan dan modal yang pada umumnya didapatkan melalui aturan konvensional. Ini juga membahas tentang pembagian harta warisan.
d. Sanhendrin, tentang mahkamah atau peradilan yang mencakup hakim, jaksa, terdakwa dan sebagainya.
e. Makkoth, tentang hukuman cambuk bagi para kriminal.
f. Schebuoth, tentang masalah sumpah.
g. Edaioth, tentang masalah kesaksian.
h. Horaioth, tentang pengadilan yang menangani kasus-kasus yang dihadapkan ke meja hijau.
i. Abhodah Zarah, tentang paganisme (hukum penyembahan berhala).
j. Abhoth, tentang berbagai hukum yang berkaitan dengan orang tua dan nenek moyang. Risalah ini juga dinamakan Pirke Abhoth.
5. Kodashim. Bagian ini membahas masalah sesembahan, kurban, dan semua upacara keagamaan. Ini terdiri dari 11 risalah yaitu.
a. Zebbachim, tentang sesembahan, hewan-hewan mana yang layak dijadikan sesembahan.
b. Chullin, tentang perkara najis dan tradisi menyembelih hewan yang disembelih untuk dikonsumsi sehari-hari.
c. Menachoth, tentang tata cara penghidangan daging dan makanan cair.
d. Bekhoroth, tentang anak pertama, baik anak pertama sendiri atau anak pertama dari binatang piaraan.
e. Erakhin, mengenai penyucian batin agar pelakunya hanya mengkhususkan kehidupan dirinya hanya untuk Allah.
f. Temurah, tentang barter atau tukar menukar harta benda.
g. Meilah, tentang dosa dan hal-hal yang dapat mengotori kesucian.
h. Kerithuth, tentang pajak atau pungutan yang wajib dibayarkan untuk menebus dosa-dosa yang telah dilakukan.
i. Tamid, tentang kurban harian, yakni membahas tentang tata cara pengabdian pada Candi yang berhubungan dengan persembahan pagi dan sore setiap hari.
j. Middoth, tentang ukuran dan bentuk candi secara geometri. Candi yang dimaksud adalah Haikal Sulaiman.
k. Kinnim, tentang sembelihan-sembelihan yang berhubungan burung-burung dan yang dipersembahkan kepada orang-orang miskin.
6. Toharoth. Bagian ini berisi tentang masalah thaharah yang berkaitan dengan kesucian lahir dari benda-benda najis. Bagian ini berisi 12 risalah yaitu.
a. Kelim, tentang bejana yang dapat dijadikan sebagai alat untuk bersuci pada upacara keagamaan.
b. Oholoth, tentang kemah dan tempat tinggal serta masalah kotoran dan penyuciannya.
c. Negaim, tentang air yang ada di kolam atau sumur.
d. Parah, tentang sapi kecil dan pemakaian abu bangkainya untuk bersuci.
e. Tohoroth, tentang bersuci dari najis.
f. Mikvaoth, membahas tentang keadaan sumur atau ruangan yang layak dijadikan sebagai tempat membersihkan diri.
g. Inddah, tentang masalah haid dan najis-najis yang keluar dari tubuh wanita.
h. Makschirin, tentang ramuan-ramuan.
i. Zabhim, tentang air mani, air kencing, dan kotoran lain yang keluar dari tubuh.
j. Tebihul Iom, tentang mandi setiap hari.
k. Iadaim, tentang tangan dan tata cara membersihkannya dari segala najis.
l. Oketsin, tentang buah-buahan dan kulitnya serta bagaimana cara membuang najisnya menurut aturan agama.
Dengan demikian secara keseluruhan Mishnah terdiri dari 63 risalah yang masing-masing memiliki ayat tertentu yang disebut dengan Perakim. bersambung Ke Hal 2